Senin, 18 Agustus 2014

Lowongan CPNS Kementerian Pertanian ( Kementan / Deptan ) Formasi Tahun Anggaran 2014


PENGUMUMAN
Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian
Formasi Tahun Anggaran 2014
Nomor : 2055 / A2 / Kp. 210 / 08 / 2014

Medanloker.com, Loker CPNS 2014, Lowongan CPNS Terbaru 2014. Kementerian Pertanian (Kementan) atau Departemen Pertanian (Deptan) adalah salah satu Kementerian di Indonesia yang membidangi urusan pertanian, perkebunan dan peternakan. Kementerian Pertanian Republik Indonesia dipimpin oleh seorang Menteri Pertanian. Sejak 22 Oktober 2009, Menteri Pertanian dijabat oleh Suswono

Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Kementerian Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.

Untuk mengisi formasi Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, dengan kriteria sebagai berikut:

I. PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN PERTANIAN

A. PERSYARATAN UMUM :
  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Memiliki Integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  6. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Mengerti/menguasai penggunaan komputer (office) dan internet (browsing dan surat elektronik).

B. PERSYARATAN KHUSUS :
  1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai kebutuhan (Rincian Formasi menyusul).
  2. Memiliki Ijazah dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pertanian/Peternakan (tidak termasuk perikanan dan kehutanan).
  3. Memiliki Ijazah dari perguruan tinggi negeri atau swasta, untuk ijazah perguruan tinggi swasta program studi harus terakreditasi minimal B. Apabila dalam ijazah tersebut tidak disebutkan akreditasi B, maka pada saatnya wajib melampirkan Surat Keputusan BAN PT (bukan sertifikat BAN-PT) dan pada saat lulus masih berlaku. (Surat Keterangan Tanda Kelulusan TIDAK BERLAKU).
  4. Memiliki Nilai rata-rata/Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal sebagai berikut:
    a. Nilai rata-rata ijazah minimal untuk SMK Pertanian/ Peternakan = 6,0.
    b. Nilai IPK minimal untuk D3 = 2,50.
    c. Nilai IPK minimal untuk S1/D4 = 2,50.
    d. Nilai IPK minimal untuk S2 = 3,00.
  5. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 JANUARI 2015 (maksimal kelahiran tanggal 1 Januari 1980).
  6. Memiliki Surat Keterangan Kesehatan Kejiwaan sehingga layak menjadi CPNS secara kejiwaan dari dokter Psikiatri RS Pemerintah (diserahkan pada saat Tes Kompetensi Bidang).
  7. Memiliki Sertifikat TOEFL minimal nilai 400 untuk D4, S1 dan S2 yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang (diserahkan pada saat Tes Kompetensi Bidang).

C. PERSYARATAN REGISTRASI LAMARAN :
  1. Proses registrasi lamaran secara on-line melalui website resmi Panselnas yang ditentukan merupakan tahapan paling penting. Proses ini dilakukan sepenuhnya oleh pelamar. Untuk mengurangi kesalahan, pelamar dihimbau untuk mempersiapkan dengan baik seluruh data dan dokumen yang diperlukan. Ketidaksesuaian antara isian pada database pelamar dengan dokumen pendukung pelamar akan berakibat pada ketidaklulusan pelamar pada tahap pertama (seleksi pertama).
  2. Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus tidak berhak melakukan registrasi lamaran dan apabila tetap melakukan registrasi lamaran maka bukti registrasi dinyatakan tidak berlaku.
  3. Persyaratan melakukan registrasi lamaran secara online adalah sebagai berikut:
    1) Kartu Tanda Penduduk (KTP)/e-KTP yang masih berlaku (Selain KTP, kartu pengenal lain tidak berlaku);
    2) Ijazah dan Transkrip Nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dilamar;

D. TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2014:

1. Tahap Kesatu :
  1. Tes Kompetensi Dasar (TKD) melalui sistem CAT (Computer Assisted Test).
  2. Ruang lingkup seleksi:
    a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
    b. Tes Intelegensia Umum (TIU).
    c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
  3. Syarat-syarat mengikuti:
    a. Memiliki ijazah dan transkrip nilai sesuai persyaratan.
    b. Mimiliki KTP.
    c. Lulus seleksi administrasi.

2. Tahap Kedua (akan dilaksanakan apabila diperlukan untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan jabatan):
  1. Tes Kompetensi Bidang (TKB).
  2. Ruang lingkup seleksi:
    a. Tes Potensi Akademik (TPA) Bidang Pertanian Umum melalui sistem CAT.
    b. Wawancara Khusus.
  3. Syarat-syarat mengikuti:
    a. Lulus TKD.
    b. Lulus rangking per jabatan dan unit kerja.
E. KETENTUAN UMUM :
  1. Barang siapa dengan sengaja mengisi data tidak sesuai fakta/ melakukan manipulasi data maka:
    a. Akan berakibat pelamar menjadi gugur dari kepesertaan seleksi CPNS Kementerian Pertanian.
    b. Melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 35 dan Pasal 51 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah).
  2. Bagi pelamar yang telah mencetak Kartu Test harap menempelkan pas foto terakhir dengan latar belakang berwarna merah ukuran 3 x 4 cm pada tempat yang telah disediakan sebanyak 2 (dua) rangkap.
  3. Apabila telah dinyatakan lulus dan telah menyerahkan berkas untuk penetapan NIP kemudian mengundurkan diri maka dikenakan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang harus disetorkan oleh yang bersangkutan ke kas Negara melalui nomor Rekening Bendahara Penerimaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.
  4. Masa pendaftaran online dimulai tanggal 20 Agustus – 3 September 2014 melalui portal Panselnas : http:/panselnas.menpan.go.id

Informasi Lebih lengkap bisa anda Dowload File PDF pada link Sumber di bawah

Sumber : Pengadaan CPNS Kementerian Pertanian Formasi Tahun Anggaran 2014

Bagikan

Jangan lewatkan

Lowongan CPNS Kementerian Pertanian ( Kementan / Deptan ) Formasi Tahun Anggaran 2014
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.