Kamis, 19 September 2013

LOWONGAN CPNS KEMENTERIAN PERHUBUNGAN KEMENHUB 2013

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA
P E N G U M U M A N  :
Nomor :  PG 15 Tahun 2013
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
FORMASI TAHUN ANGGARAN 2013

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memberi kesempatan bagi Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki kualifikasi pendidikan S2, S1, DIV, DIII, DII, SLTA/Sederajat untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2013.

Pengumuman dan Persyaratan CPNS KEMENHUB 2013
Alokasi Formasi CPNS KEMENHUB 2013
I.
PERSYARATAN UMUM

1.
Warga Negara Indonesia;

2.
Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2013;

3.
Berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang tercantum dalam lampiran formasi, dan telah terakreditasi;

4.
Untuk Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab menyelenggarakan Pendidikan Nasional;

5.
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan;

6.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;

7.
Tidak berkedudukan sebagai Calon / Pegawai Negeri / TNI / POLRI;

8.
Berkelakuan Baik;

9.
Sehat Jasmani dan Rohani;

10.
Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

II.
PERSYARATAN KHUSUS

1.
Untuk Formasi bertanda *) dengan Formasi Jabatan Inspektur Bandar Udara dengan kualifikasi pendidikan S.1 Teknik Sipil/Planologi, penempatan di Seksi Program dan Standarisasi Bandara Direktorat Bandar Udara dan Jabatan Inspektur Keamanan Penerbangan dengan kualifikasi pendidikan S.1 Teknik Mesin, penempatan di Seksi Fasilitas Keamanan Penerbangan Direktorat Keamanan Penerbangan hanya dapat dilamar oleh Putera/Puteri Papua, dengan kriteria salah satu orang tua adalah asli Papua (jadwal dan mekanisme seleksi formasi putera/puteri Papua akan ditentukan tersendiri oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/PANSELNAS);

2.
Untuk Formasi bertanda **) dengan Jabatan Operator Komputer dapat dilamar oleh Penyandang Disabilitas yang mampu mengoperasikan komputer;

3.
Untuk tingkat Pendidikan D.II, D.III, D.IV, S1 dan S2 memiliki  Indeks  Prestasi  Kumulatif (IPK)  sekurang-kurangnya  2,75  (dua koma tujuh lima);

4.
Untuk Formasi jabatan penjaga menara suar dikhususkan bagi pelamar berjenis kelamin laki-laki;

5.
Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan D.III dan SLTA/Sederajat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meliputi formasi jabatan : Nakhoda, Kepala Kamar Mesin (KKM), Marine Inspector, Masinis, Pengemudi Kapal/Juru Mudi, Pelumas Mesin, Perawat Mesin, Kasab Mesin, Jenang, Kelasi, Pemasak dan Penjaga Menara Suar dengan tinggi badan untuk wanita minimum 155 cm dan untuk laki-laki 160 cm, yang memenuhi persyaratan berkas administrasi, akan dilakukan tes fisik pada tanggal 2 s.d 4 Oktober 2013, oleh Panitia bertempat di 8 (delapan) lokasi yaitu :


a.
Medan


b.
Tanjung Pinang


c.
DKI Jakarta


d.
Surabaya


e.
Balikpapan


f.
Makassar


g.
Ambon


h.
Sorong

6.
Bagi pelamar jabatan Petugas AVSEC Bandara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang memenuhi persyaratan umum akan dilakukan tes fisik dan pengukuran tinggi badan untuk wanita minimum 160 cm dan untuk laki-laki 165 cm, yang memenuhi persyaratan berkas administrasi, akan dilakukan tes fisik serta tes kemampuan Peraturan Baris Berbaris (PBB) pada tanggal 2 s.d 4 Oktober 2013 oleh Panitia bertempat di 10 (sepuluh) lokasi yaitu


a.
Bandara Hang Nadim, Batam


b.
Bandara Sentani, Jayapura


c.
Kantor Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya


d.
Kantor Otoritas Wilayah IV Bali


e.
Kantor Otoritas Bandara Wilayah V Makassar


f.
Kantor Otoritas Bandara Wilayah VII Balikpapan


g.
Kantor Otoritas Bandara Wilayah VIII Manado


h.
Bandara Nabire, Nabire


i.
Bandara Frans Seda, Maumere


j.
Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya

7.
Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan berkas administrasi untuk mengikuti Tes Fisik akan diumumkan melalui website www.dephub.go.id atau http://cpns.dephub.go.id pada tanggal 1 Oktober 2013.



III.
KETENTUAN PENDAFTARAN

1.
Pendaftaran untuk semua kualifikasi pendidikan (SLTA s.d S.2) hanya dilayani secara ONLINE melalui website Kementerian Perhubungan dengan alamat: www.dephub.go.id, dimulai sejak tanggal 11 September s.d. 25 September 2013, dan wajib mencetak serta mengirimkan Bukti Registrasi Pendaftaran ONLINE;

2.
Berkas administrasi lamaran dimasukkan dalam sampul/amplop dan dikirimkan melalui PO BOX yang telah ditetapkan beserta Bukti Registrasi Pendaftaran ONLINE diterima tanggal 11 September 2013 s.d. 25 September 2013 (Cap Pos) dan berkas administrasi lamaran selambat-lambatnya diterima panitia tanggal 30 September 2013;
3.
Jika ada pelamar yang pernah mengirimkan lamaran sebelum pengumuman ini maka dinyatakan tidak berlaku;
4.
Berkas Administrasi Lamaran terdiri dari:
a.
Surat Lamaran yang harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar yang ditujukan kepada :

MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
Up.  Tim Pengadaan CPNS
Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2013
b.
Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai atau Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan telah terakreditasi, serta Sertifikat/Surat Keterangan Keterampilan/Kompetensi yang dimiliki;
c.
Fotokopi KTP yang masih berlaku;
d.
Cetakan (Print Out) Bukti Registrasi Pendaftaran ONLINE;
5.
Berkas Administrasi Lamaran dikirim melalui PO. BOX sebagaimana tabel di bawah ini :
NO KUALIFIKASI PENDIDIKAN PENEMPATAN UNIT KERJA PILIHAN LOKASI TES PO BOX
1. S2, S1/D.IV DAN D.II PENERBANG UNTUK INSTRUKTUR PENERBANG BANYUWANGI DAN STPI CURUG SETJEN; JAKARTA PO.BOX 1114 JKP 10011
DITJEN HUBDAT; SURABAYA
DTIJEN HUBLA SEMARANG
DITJEN HUBUD MEDAN
BANDA ACEH
MAKASSAR
SORONG
2. D.III DAN D.II DITJEN HUBDAT JAKARTA PO.BOX1114 JKP 10011
3. D III DITJEN PERKERETAAPIAN JAKARTA PO.BOX 1114 JKP 10011
4. D III DAN D.I/SLTA SEDERAJAT DITJEN HUBLA JAKARTA PO.BOX 1244/JKU 14012
MEDAN PO.BOX 23 BLW 20411
SURABAYA PO.BOX 1825 SB.60018
TANJUNG. PINANG PO.BOX 033 TJ. PINANG 29100
BALIKPAPAN PO.BOX 134 BALIKPAPAN
MAKASSAR PO.BOX 1011 MAKASSAR 1011
AMBON PO.BOX 8000 AMBON 97000
SORONG PO.BOX 286 SORONG
5. D.III, D.II, DI/SLTA SEDERAJAT
DITJEN HUBUD
BANDARA FRANS SEDA, MAUMERE PO.BOX 126
BANDARA TJILIK RIWUT, PALANGKARAYA PO.BOX 38 PALANGKARAYA 73111
KANTOR OTORITAS BANDARA WIL. V MAKASSAR PO.BOX 006 MS.DAYA MAKASSAR
BANDARA SENTANI, JAYAPURA PO.BOX 306 JAYAPURA
BANDAR UDARA NABIRE PO.BOX 115 NABIRE
KANTOR OTORITAS BANDARA WILAYAH VIII PO.BOX 1250 MANADO 95258
KANTOR OTORITAS BANDARA WIL. IV NGURAH RAI, DENPASAR PO.BOX 2907 DENPASAR
KANTOR OTORITAS BANDARA WILAYAH VII BALIKPAPAN PO.BOX 488 BALIKPAPAN
KANTOR OTORITAS BANDARA WILAYAH III SURABAYA PO.BOX 001 AIRPORT JUANDA SURABAYA 61253A
BANDARA HANG NADIM PO.BOX 516 BATAM CENTER 29400
6. S2, S1/D IV DAN D.II PENERBANG UNTUK INSTRUKTUR PENERBANG BPSDMP JAKARTA PO.BOX 1114 JKP 10011
6.
Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas lamaran dan hanya dapat melamar 1 (satu) jabatan;
9.
Apabila Berkas Administrasi Lamaran yang diterima panitia tidak lengkap dan tidak sesuai persyaratan dinyatakan TIDAK LULUS SELEKSI ADMINISTRASI.
IV. TAHAPAN DAN PELAKSANAAN SELEKSI
1.
Seleksi dilaksanakan dengan sistem gugur melalui tahapan sebagai berikut :
a.
Hasil seleksi Administrasi direncanakan diumumkan pada tanggal 7 Oktober 2013;
b.
Pelamar yang lulus Seleksi Administrasi diberikan Tanda Peserta Seleksi direncanakan pada tanggal 16 s.d. 18 Oktober 2013. Tempat pengambilan Tanda Peserta Seleksi diumumkan melalui website Kementerian Perhubungan dengan alamat: www.dephub.go.id

Catatan :
Pengambilan Tanda Peserta Seleksi tidak dapat diwakilkan dan pelamar wajib membawa identitas diri dan pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan menuliskan nama di balik pas foto.
c.
Tes Tertulis berupa TES KOMPETENSI DASAR (TKD), yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelejensia Umum dan Test Karakteristik Pribadi yang dibuat oleh Tim Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) tahun 2013;
d.
Tes Tertulis TKD direncanakan secara Nasional serentak di seluruh Kementerian/LPNK pada tanggal 3 November 2013
2.
Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Nasional melalui website : sscn.bkn.go.id dan di relay oleh isntansi pada tanggal 21 Desember 2013
V. KEWAJIBAN PENYAMPAIAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI BAGI PELAMAR YANG DINYATAKAN LULUS DAN DITERIMA SEBAGAI CPNS KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Setiap pelamar umum yang dinyatakan lulus dan diterima untuk diangkat menjadi CPNS wajib mengajukan lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangai sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada PPK disertai dengan :
1.
Fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
2.
Pasfoto ukuran 3 X 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
3.
Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 X 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulis isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Dalam kolom riwayat pekerjaan aar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki;
4.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
5.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
6.
Surat Keterangan Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
7.
Surat pernyataan sesuai dengan anak lampiran I-d Keputuan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang :
a.
tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasrkan putusan pengadilan yang telah mempunyau kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tndak pidana kejahatan;
b.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri dan pegawai swasta;
c.
tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
d.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah dan;
e.
tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
8.
Surat Pernyataan Bersedia Tidak Pindah ke Unit Kerja / Instansi Lain, minimal 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan sebagai CPNS ditulis tangan dengan huruf balok dan tinta hitam serta dibubuhi materai Rp. 6.000,00
VI. KETENTUAN LAIN-LAIN
1.
Berkas Administrasi Lamaran yang diproses hanya yang dikirim melalui PO BOX yang telah ditentukan;
2.
Seleksi Pengadaan CPNS tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun juga;
3.
Setiap perkembangan informasi Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Perhubungan tingkat pendidikan S2, S1, DIV, DIII, DII, SLTA/Sederajat Tahun Anggaran 2013 akan disampaikan melalui website Kementerian Perhubungan dengan alamat: www.dephub.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi melalui website www.dephub.go.id menjadi tanggung jawab pelamar;
4.
Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib mendaftar ulang dan melengkapi berkas administrasi untuk pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diumumkan. Kelalaian dalam memenuhi ketentuan batas waktu dianggap mengundurkan diri;
5.
Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes/ujian, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan, maka Kementerian Perhubungan berhak membatalkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan;
7.
Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

sumber : http://dephub.go.id/

Bagikan

Jangan lewatkan

LOWONGAN CPNS KEMENTERIAN PERHUBUNGAN KEMENHUB 2013
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.