KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
|
|||||
REPUBLIK INDONESIA
|
|||||
P E N G U M U M A N :
|
|||||
Nomor : PG 15 Tahun 2013
|
|||||
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
|||||
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||
FORMASI TAHUN ANGGARAN 2013
|
Kementerian
Perhubungan Republik Indonesia memberi kesempatan bagi Warga Negara
Indonesia pria dan wanita yang memiliki kualifikasi pendidikan S2, S1,
DIV, DIII, DII, SLTA/Sederajat untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perhubungan Formasi Tahun
Anggaran 2013.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengumuman dan Persyaratan CPNS KEMENHUB 2013 Alokasi Formasi CPNS KEMENHUB 2013 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I.
|
PERSYARATAN UMUM
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Warga Negara Indonesia;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2013;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang tercantum dalam lampiran formasi, dan telah terakreditasi;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Untuk Ijazah yang diperoleh
dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai
apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari
perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung
jawab menyelenggarakan Pendidikan Nasional;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.
|
Tidak pernah dihukum penjara
atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6.
|
Tidak pernah diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Swasta;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7.
|
Tidak berkedudukan sebagai Calon / Pegawai Negeri / TNI / POLRI;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8.
|
Berkelakuan Baik;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9.
|
Sehat Jasmani dan Rohani;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10.
|
Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II.
|
PERSYARATAN KHUSUS
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Untuk Formasi bertanda *)
dengan Formasi Jabatan Inspektur Bandar Udara dengan kualifikasi
pendidikan S.1 Teknik Sipil/Planologi, penempatan di Seksi Program dan
Standarisasi Bandara Direktorat Bandar Udara dan
Jabatan Inspektur Keamanan Penerbangan dengan kualifikasi pendidikan
S.1 Teknik Mesin, penempatan di Seksi Fasilitas Keamanan Penerbangan
Direktorat Keamanan Penerbangan hanya dapat dilamar oleh Putera/Puteri Papua, dengan kriteria salah satu orang tua adalah asli Papua (jadwal
dan mekanisme seleksi formasi putera/puteri Papua akan ditentukan
tersendiri oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi/PANSELNAS);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Untuk Formasi bertanda **) dengan Jabatan Operator Komputer dapat dilamar oleh Penyandang Disabilitas yang mampu mengoperasikan komputer;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Untuk tingkat Pendidikan D.II, D.III, D.IV, S1 dan S2 memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Untuk Formasi jabatan penjaga menara suar dikhususkan bagi pelamar berjenis kelamin laki-laki;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.
|
Bagi pelamar dengan kualifikasi
pendidikan D.III dan SLTA/Sederajat di lingkungan Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut meliputi formasi jabatan : Nakhoda, Kepala Kamar Mesin
(KKM), Marine Inspector, Masinis, Pengemudi Kapal/Juru Mudi, Pelumas
Mesin, Perawat Mesin, Kasab Mesin, Jenang, Kelasi, Pemasak dan Penjaga
Menara Suar dengan tinggi badan untuk wanita minimum 155 cm dan untuk laki-laki 160 cm, yang memenuhi persyaratan berkas administrasi, akan dilakukan tes fisik pada tanggal 2 s.d 4 Oktober 2013, oleh Panitia bertempat di 8 (delapan) lokasi yaitu :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Medan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Tanjung Pinang
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
DKI Jakarta
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d.
|
Surabaya
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e.
|
Balikpapan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f.
|
Makassar
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
g.
|
Ambon
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
h.
|
Sorong
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6.
|
Bagi pelamar jabatan Petugas
AVSEC Bandara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang
memenuhi persyaratan umum akan dilakukan tes fisik dan pengukuran tinggi badan untuk wanita minimum 160 cm dan untuk laki-laki 165 cm,
yang memenuhi persyaratan berkas administrasi, akan dilakukan tes
fisik serta tes kemampuan Peraturan Baris Berbaris (PBB) pada tanggal 2 s.d 4 Oktober 2013 oleh Panitia bertempat di 10 (sepuluh) lokasi yaitu
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Bandara Hang Nadim, Batam
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Bandara Sentani, Jayapura
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Kantor Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d.
|
Kantor Otoritas Wilayah IV Bali
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e.
|
Kantor Otoritas Bandara Wilayah V Makassar
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f.
|
Kantor Otoritas Bandara Wilayah VII Balikpapan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
g.
|
Kantor Otoritas Bandara Wilayah VIII Manado
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
h.
|
Bandara Nabire, Nabire
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
i.
|
Bandara Frans Seda, Maumere
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
j.
|
Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7.
|
Bagi pelamar yang memenuhi
persyaratan berkas administrasi untuk mengikuti Tes Fisik akan diumumkan
melalui website www.dephub.go.id atau http://cpns.dephub.go.id pada
tanggal 1 Oktober 2013.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III.
|
KETENTUAN PENDAFTARAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Pendaftaran untuk semua
kualifikasi pendidikan (SLTA s.d S.2) hanya dilayani secara ONLINE
melalui website Kementerian Perhubungan dengan alamat: www.dephub.go.id, dimulai sejak tanggal 11 September s.d. 25 September 2013, dan wajib mencetak serta mengirimkan Bukti Registrasi Pendaftaran ONLINE;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Berkas administrasi lamaran
dimasukkan dalam sampul/amplop dan dikirimkan melalui PO BOX yang telah
ditetapkan beserta Bukti Registrasi Pendaftaran ONLINE diterima tanggal
11 September 2013 s.d. 25 September 2013 (Cap Pos) dan berkas administrasi lamaran selambat-lambatnya diterima panitia tanggal 30 September 2013;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Jika ada pelamar yang pernah mengirimkan lamaran sebelum pengumuman ini maka dinyatakan tidak berlaku;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Berkas Administrasi Lamaran terdiri dari:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Surat Lamaran yang harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar yang ditujukan kepada :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
Up. Tim Pengadaan CPNS Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2013 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Fotokopi Ijazah dan Transkrip
Nilai atau Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang telah dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang dan telah terakreditasi, serta Sertifikat/Surat
Keterangan Keterampilan/Kompetensi yang dimiliki;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Fotokopi KTP yang masih berlaku;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d.
|
Cetakan (Print Out) Bukti Registrasi Pendaftaran ONLINE;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. |
Berkas Administrasi Lamaran dikirim melalui PO. BOX sebagaimana tabel di bawah ini :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. |
Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas lamaran dan hanya dapat melamar 1 (satu) jabatan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. |
Apabila Berkas Administrasi Lamaran yang diterima panitia tidak lengkap dan tidak sesuai persyaratan dinyatakan TIDAK LULUS SELEKSI ADMINISTRASI.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | TAHAPAN DAN PELAKSANAAN SELEKSI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
Seleksi dilaksanakan dengan sistem gugur melalui tahapan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Hasil seleksi Administrasi direncanakan diumumkan pada tanggal 7 Oktober 2013;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Pelamar yang lulus Seleksi Administrasi diberikan Tanda Peserta Seleksi direncanakan pada tanggal 16 s.d. 18 Oktober 2013. Tempat pengambilan Tanda Peserta Seleksi diumumkan melalui website Kementerian Perhubungan dengan alamat: www.dephub.go.id
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan :
|
Pengambilan Tanda
Peserta Seleksi tidak dapat diwakilkan dan pelamar wajib membawa
identitas diri dan pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2
(dua) lembar dengan menuliskan nama di balik pas foto.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Tes Tertulis berupa TES
KOMPETENSI DASAR (TKD), yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes
Intelejensia Umum dan Test Karakteristik Pribadi yang dibuat oleh Tim
Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) tahun 2013;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d.
|
Tes Tertulis TKD direncanakan secara Nasional serentak di seluruh Kementerian/LPNK pada tanggal 3 November 2013
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Pengumuman hasil seleksi akan
diumumkan oleh Panitia Seleksi Nasional melalui website :
sscn.bkn.go.id dan di relay oleh isntansi pada tanggal 21 Desember 2013
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
V. | KEWAJIBAN PENYAMPAIAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI BAGI PELAMAR YANG DINYATAKAN LULUS DAN DITERIMA SEBAGAI CPNS KEMENTERIAN PERHUBUNGAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Setiap pelamar umum yang dinyatakan lulus dan diterima untuk diangkat menjadi CPNS wajib mengajukan lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangai sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada PPK disertai dengan : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
Fotokopi ijazah/STTB yang telah
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi
pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Pasfoto ukuran 3 X 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Daftar riwayat hidup yang
ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta
hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 X 4 cm, sesuai dengan Anak
Lampiran I-c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulis
isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung
jawab di bidang kepegawaian. Dalam kolom riwayat pekerjaan aar diisi
pengalaman pekerjaan yang dimiliki;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. |
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. |
Surat Keterangan Tidak
mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat
adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. |
Surat pernyataan sesuai dengan
anak lampiran I-d Keputuan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11
Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara
fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
tidak pernah dihukum penjara
atau kurungan berdasrkan putusan pengadilan yang telah mempunyau
kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tndak pidana
kejahatan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
tidak pernah diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri dan pegawai swasta;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d.
|
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah dan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e.
|
tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. |
Surat Pernyataan Bersedia Tidak
Pindah ke Unit Kerja / Instansi Lain, minimal 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal pengangkatan sebagai CPNS ditulis tangan dengan huruf
balok dan tinta hitam serta dibubuhi materai Rp. 6.000,00
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
VI. | KETENTUAN LAIN-LAIN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
Berkas Administrasi Lamaran yang diproses hanya yang dikirim melalui PO BOX yang telah ditentukan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Seleksi Pengadaan CPNS tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun juga;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Setiap perkembangan informasi
Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Perhubungan tingkat pendidikan S2,
S1, DIV, DIII, DII, SLTA/Sederajat Tahun Anggaran 2013 akan disampaikan
melalui website Kementerian Perhubungan dengan alamat: www.dephub.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi melalui website www.dephub.go.id menjadi tanggung jawab pelamar;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Bagi pelamar yang telah
dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib mendaftar ulang dan melengkapi
berkas administrasi untuk pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diumumkan. Kelalaian
dalam memenuhi ketentuan batas waktu dianggap mengundurkan diri;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. |
Apabila pelamar memberikan
keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik
pada setiap tahapan tes/ujian, maupun setelah diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian
Perhubungan, maka Kementerian Perhubungan berhak membatalkan kelulusan
tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. |
Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
|
sumber : http://dephub.go.id/
Bagikan
LOWONGAN CPNS KEMENTERIAN PERHUBUNGAN KEMENHUB 2013
4/
5
Oleh
Administrator