Medanloker - Info Loker Kementrian Pemberdayaan Anak dan PerempuanTerbaru Januari 2021
TENTANG SELEKSI TENAGA PENDUKUNG LAYANAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN 20211. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Perempuan atau laki -laki;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), siswa sekolah ikatan dinas pemerintah, dan tidak menjadi anggota pengurus partai politik dibuktikan dengan surat pernyataan calon pelamar bermaterai 6000;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah;
- Bebas dari Narkotika dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan melalui surat keterangan dari Rumah Sakit Daerah/Instansi Pemerintah;
- Memiliki Kartu BPJS Kesehatan Mandiri;
- Sanggup bekerja penuh waktu;
- Bersedia ditugaskan di luar jam kerja sesuai kebutuhan;
- Bersedia untuk tidak merangkap bekerja pada lembaga layanan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga masyarakat yang selanjutnya dikuatkan melalui surat pernyataan kesanggupan;
- Memiliki ketertarikan pada isu perempuan dan/atau anak;
- Diutamakan berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang atau Bekasi;
- Diutamakan yang memiliki pengalaman di bidang pelayanan perlindungan khusus anak dan perlindungan perempuan.
1. PEKERJA SOSIAL 4 (empat) orang
Persyaratan khusus :
- Usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan minimal D IV/S1 semua jurusan (diutamakan jurusan Kesejahteraan Sosial, Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan)
- Memiliki kompetensi sebagai pekerja sosial terhadap isu Perempuan dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus
- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A)/Konvensi Hak Anak
2. PSIKOLOG KLINIS ANAK, 2 (dua) orang
Persyaratan Khusus :
- Usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan minimal S2 Magister Psikologi Profesi Klinis khususnya Klinis Anak
- Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap anak dan Konvensi Hak Anak
3. PSIKOLOG KLINIS DEWASA, 1 (satu) orang
Persyaratan Khusus :
- Usia maksimal 35 tahu
- Pendidikan minimal S2 Magister Psikologi Profesi Klinis khususnya Klinis Dewasa
- Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan.
4. ADVOKAT, 2 (dua) orang
Persyaratan Khusus :
- Usia maksimal 40 Tahun
- Pendidikan minimal S1 Jurusan Hukum
- Memiliki kompetensi pengalaman sebagai Tenaga Pelayanan Advokat terhadap isu Perempuan dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus
- Memiliki Kartu Tanda Advokat
- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/konvensi Hak Anak
5. PARALEGAL, 3 (tiga) Orang
Persyaratan Khusus :
- Usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan minimal S1 Jurusan Hukum
- Memiliki kompetensi sebagai tenaga pelayanan Paralegal terhadap isu Perempuan dan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/konvensi Hak Anak.
6. OPERATOR, 6 (enam) Orang
Persyaratan Khusus :
- Usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan minimal D3 semua jurusan
- Mampu mengoperasikan komputer (minimal Microsoft Office)
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
- Mampu bekerjasama dengan Tim
- Diutamakan berpengalaman bekerja sebagai operator layanan service
- Diutamakan mampu berbahasa Inggris aktif
7. KONSELOR, 3 (tiga) Orang
Persyaratan Khusus:
- Usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan S1 Psikologi
- Mampu mengoperasikan komputer (Microsoft Office)
- Menguasai teknik-teknik konseling dan memiliki keterampilan dalam melakukan konseling
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
- Memiliki kesabaran dan empati tinggi serta dapat menjadi pendengar aktif
- Dapat bekerja sama secara tim
- Diutamakan pengalaman sebagai Konselor
- Diutamakan mampu berbahasa Inggris dengan baik
- Memiliki kemampuan dalam analisis kasus
- Diutamakan memiliki pengetahuan mengenai isu-isu gender dan hak-hak perempuan dalam urusan pidana maupun perdata
2. WAKTU DAN TATA CARA PENDAFTARAN
Dokumen Lamaran terdiri dari :
- Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak atau Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan minat pelamar;
- Motivation Letter mengenai peminatan posisi yang akan dilamar;
- Curriculum Vitae (CV);
- Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopy Kartu keanggotaan BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya;
- Fotocopy SKCK yang telah dilegalisir;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani Rohani dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah;
- Surat Penyataan Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), siswa sekolah ikatan dinas pemerintah, dan tidak menjadi anggota pengurus partai politik;
- Surat Penyataan Kesanggupan bersedia untuk tidak merangkap bekerja pada lembaga layanan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga masyarakat;
- Fotocopy sertifikat keahlian sesuai posisi yang diminati (apabila memiliki);
- Fotocopy Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Referensi Pemberi Kerja/tugas, khusus bagi yang berpengalaman)
- Fotocopy sertifikat atau dokumen pendukung lainnya (apabila memiliki);
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (apabila memiliki).
Pelamar mengisi data dan mengirimkan dokumen lamaran melalui link dibawah ini Deadline 26-30 Januari 2021:
https://s.id/seleksi2021 / Info Lengkap DIsini
Bagikan
Info Loker Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2021
4/
5
Oleh
Administrator