Kamis, 23 Juni 2016

Penerimaan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dari Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2016

Medanloker.com. Lowongan CPNS 2016, Loker CPNS Juni 2016 di Direktorat Jenderal PajakDirjen Pajak – DJP yang merupakan salah satu direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan Indonesia (Kemenkeu) yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Tugas DJP sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/ PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.

PENERIMAAN PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DARI PEMINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPI TAHUN 2016

Dalam rangka pengisian kebutuhan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk bergabung menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:

I. PERSYARATAN UMUM :
  • Berstatus Pegawai Negeri Sipil  dari Kementerian Keuangan atau dari Instansi Pusat dan Daerah Non Kementerian Keuangan
  • Memiliki pangkat dan golongan Pengatur / llc
  • Lulusan Diploma III, dengan Program Studi:
    Akuntansi, Administrasi, Ekonomi, Manajemen, Teknologi Informasi dan Komputer, dan seluruh program studi yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana yang dimuat di aplikasi pendaftaran online, yang sudah diakui dalam kepangkatan
  • IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari skala 4
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja pilihan yang tercakup dalam lokasi tempat pendaftaran dan wajib bekerja di wilayah kerja tersebut minimal untuk jangka waktu 15 tahun sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak
  • Berusia maksimal 25 tahun per tanggal 1 Januari 2016

II. UNIT KERJA PENEMPATAN DAN JUMLAH FORMASI
  1. Kantor Wilayah Aceh (105 formasi);
  2. Kantor Wilayah Sumatera Utara I (26 formasi);
  3. Kantor Wilayah Sumatera Utara II (103 formasi);
  4. Kantor Wilayah Sumatera Barat dan Jambi (138 formasi);
  5. Kantor Wilayah Riau dan Kepualuann Riau (158 formasi);
  6. Kantor Wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (147 formasi);
  7. Kantor Wilayah Bengkulu dan Lampung (111 formasi);
  8. Kantor Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (75 formasi);
  9. Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (138 formasi);
  10. Kantor Wilayah Kalimantan Barat (74 formasi);
  11. Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara (161 formasi);
  12. Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (135 formasi);
  13. Kantor Wilayah Bali (79 formasi);
  14. Kantor Wilayah Nusa Tenggara (127 formasi);
  15. Kantor Wilayah Papua dan Maluku (81 formasi).
*)   unit kerja meliputi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan

**)  jumlah kebutuhan pegawai sebanyak 1.658 pegawai akan dipenuhi dengan mekanisme mutasi untuk pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pemindahan Pegawai Negeri Sipil antar instansi pemerintah yang berasal dari luar Kementerian Keuangan

III. TAHAPAN SELEKSI :
  1. Seleksi dilakukan melalui 4 (empat) tahap dengan sistem gugur yaitu :
  2. Seleksi Administrasi
  3. Tes Tertulis dengan materi Psikotes, dan Dasar-dasar Perpajakan
  4. Tes Kesehatan
  5. Wawancara

IV. PENGIRIMAN LAMARAN:
Bagi PNS yang berminat dan memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi Rekrutmen Pajak berikut ini :

http://rekrutmen.pajak.go.id —–> Pendaftaran dibuka pada tanggal : 27 Juni – 15 Juli 2016.

Form yang dibutuhkan :
  1. Peng-01PANPEN2016 Non-Kemenkeu.pdf
  2. Peng-02PANPEN2016 Kemenkeu.pdf
  3. Formulir Kelengkapan

V. INFO TAMBAHAN:
  1. Persyaratan lengkap dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada http://rekrutmen.pajak.go.id ;
  2. Panitia tidak menyelenggarakan bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak melakukan surat menyurat atau korespondensi, dan tidak memungut biaya apapun selama proses seleksi/tes;
  3. Pengumuman setiap tahapan tes ditayangkan secara online dan dapat dilihat pada website http://rekrutmen.pajak.go.id ;
  4. Direktorat Jenderal Pajak tidak menanggung segala biaya yang timbul dari masing-masing pelamar Penerimaan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini;
  5. Penentuan kelulusan seleksi menggunakan sistem passing grade dan kuota kebutuhan di masing-masing wilayah kerja;
  6. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Pelamar yang dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi merupakan kandidat terbaik;
  7. Keputusan panitia terkait kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  8. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
  9. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu

Bagikan

Jangan lewatkan

Penerimaan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dari Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2016
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.